51 - Again, in the book World's Peace and Islam, Sayyid Qutb wrote:
"Some people say on behalf of the religion, 'The [money and any] property the zakat of which has been given might not be considered as the property stocked for the duty concerning property is the zakat only. After giving the zakat, there is no guilt in keeping the property away from common use.' This is not true. The owner of personal property may not keep the property away from common use or reserve it. In order to meet the need of bait al-mal, the government may commandeer it, take the excess of it and distribute to the poor."
This is not an expression of objective learning or understanding, but it is his own opinion and thought. He wanted to adapt Islam to his own point of view and political thoughts. Hadrat al-Imam ar-Rabbani, whom Mawdudi also had to praise, wrote:
"He who wants to attain to endless bliss should adapt himself to Muhammad ('alaihi 's-salam). To get honored by following him, it is not necessary to abandon the world altogether. When the zakat, which is fard, is given, the world will have been abandoned. The property will escape harm, for, the property the zakat of which has been given escapes harm. The remedy of rescuing worldly property from harm is to give its zakat. Though it is better to give all property, giving its zakat is like giving all of it." [Maktubat, I, 165th letter.]
The property the zakat of which has been given does not harm its owner no matter how long it is kept in hand. It is not a guilt to withdraw a property from common use if its zakat has been given. If the government commandeers this property, it will be cruelty. By that it is not a guilt, it is meant that the owner will not be judged and punished for it in the next world. However, he will not gain the rewards of having performed charitable deeds, of having used such property in commerce and arts, and of having helped Islam and Muslims; he cannot attain to high degrees in the next world. Great scholar Hadrat 'Abd al-Ghani an-Nabulusi wrote in his book Al-Hadiqa that zakat protected property against harm. Rasulullah ('alaihi 's-salam) said, "Protect your property from harm by giving its zakat." This hadith is written also in al-Manawi's Kunuz ad-daqaiq with its document. When the ayat, "There is very bitter punishment for those who conceal their golds and silvers and who do not distribute them in Allahu ta'ala's way," descended, Rasulullah ('alaihi 's-salam) said, "Zakat was commanded in order to purify Muslims' possessions. The property whose zakat is given will not be kanz, that is, it will not be considered as a property which is stored." A hadith declares, "There is very bitter punishment in the next world because of the property the zakat of which will have not been given." Sayyid Qutb wrote as if he did not believe these hadiths. It is declared in a hadith reported by at-Tabarani and al-Manawi, "The property the zakat of which has been given is not kanz." Rasulullah ('alaihi 's-salam) said that the property the zakat of which was given would not be considered as stored property, and Sayyid Qutb said that this was incorrect. This shows what kind of a person Sayyid Qutb was.
Reach our dream together!
Jumat, 23 Juli 2010
Teori Air Dalam Bejana: Alat Memahami Komunikasi
Dalam ilmu Fisika, air sering menjadi bahan pengamatan. Sebagai fenomena, air ada yang mengalir dan ada yang diam. Air adalah potensi yang dipunyai alam, dengannya dapat mendukung adanya kehidupan. Dalam rupa apapun, air memang mempunyai energi! Air yang mengalir dapat menghasilkan energi kinetik, begitu pula air yang diam memendam bongkahan energi potensial. Semakin banyak air dalam tempat tertentu, maka semakin besar potensi energinya. Tidak terkecuali apabila kita melihat air dalam sebuah “bejana”.
Komunikasi tidak bedanya seperti air! Tak percaya? Mari kita coba analisis. Sebagaimana hukum alam, air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah! Kalau sejatinya air mengalir seperti itu, lantas dapatkah air mengalir ke tempat yang lebih tinggi? Jawabannya bisa, tetapi harus ada energi yang mendorongnya. Ibarat mesin pompa, ia merupakan alat penghasil energi yang memindahkan air dari tempat yang rendah ke tempat yang lebih tinggi, atau pun air berada dalam ketinggian tempat yang sama ke jarak yang lebih jauh. Merubah energi potensial menjadi energi kinetik itu juga memerlukan energi?
Lantas bagaimana kaitannya antara logika air  di atas dengan komunikasi? Mari kita sejenak melihat kebelakang, apa itu komunikasi dan bagaimana terjadinya. Dari perspektif teori, paling tidak ada beberapa sarat supaya komunikasi itu terjadi yaitu; ada dua pihak yang berkomunikasi, ada pesan yang disampaikan, ada alat penyampai pesan yang digunakan. Dalam perspektif personal, komunikasi berdampak kepada proses internal seseorang, baik fisik maupun psikis. Darinya, akan melahirkan suatu pensikapan maupun prilaku.
Sejatinya, komunikasi yang efektif seperti air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Dalam perspektif sosial, analogi ini mencerminkan proses komunikasi antar kelas sosial. Sebagai contoh misalnya petinggi adat atau kepala suku atau orang yang secara status sosialnya lebih tinggi, akan mudah memberikan atau memindahkan pesannya kepada orang yang status sosialnya yang lebih rendah. Dia tidak memerlukan alat yang canggih untuk memindahkan pesannya. Cukup memakai “slang” yang sederhana, dan pesannya akan mengalir. Semakin jauh antara posisi sosial dua pihak yang berkomunikasi, maka akan semakin efektif komunikasi yang dilakukannya. Dalam konteks ini, komunikasi yang efektif disebabkan oleh gaya “gravitasi pesan” yang besar!
Alih-alih, dalam penerapannya kepada proses mencari ilmu (ta’lim muta’alim), hal inipun dapat diguna pakai. Sebaiknya, posisi murid harus memposisikan lebih rendah dalam konteks menerima ilmu. Dan posisi guru harus memposisikan lebih tinggi daripada muridnya. Maksud tersebut, bukan berarti guru menjadi lebih arogan dan murid menjadi lebih kecingan. Tetapi, maksud itu menggambarkan proses bagaimana ilmu akan mengalir dari guru kepada muridnya. Posisi murid yang sombong (merasa lebih tinggi “pintar” dari gurunya) akan sulit menerima ilmu. Begitu pula keadaan guru yang merasa rendah, akan sulit memompa ilmu kepada muridnya.
Setelah kita tahu, mengalirnya komunikasi dari atas ke bawah, maka analisis selanjutnya adalah kebalikannya. Air mengalir dan berpindah dari bawah ke atas! Untuk lebih memahami bagaimana analogi ini diguna pakai, kita bisa lihat dalam komunikasi politik. Dalam struktur politik, rakyat menempati posisi yang penting. Dia bisa merubah keadaan, apabila kemauannya dikomunikasikan dengan baik. Dalam konteks peradaban demokrasi yang sudah maju, pesan rakyat sangatlah diperhatikan. Bagaimanapun caranya! Apalagi kehadiran teknologi informasi dapat membantu memindahkan pesan di bawah kepada institusi politik di atasnya. Memanfaatkan teknologi informasi bagaikan kita memanfaatkan pompa air!
Memakai pompa dalam memindahkan air memang memerlukan biaya. Begitu juga dalam struktur politik yang menggunakan teknologi informasi atau alat lainnya dalam memompa pesan dari bawah ke atas, pun memerlukan biaya. Masalahnya adalah, dalam konteks keperluan struktur politk di atas yang memerlukan pesan khusus dari bawah, sebut saja “pemilu”, semakin banyak air yang mau dipindahkan ke tempatnya, maka semakin besar biayanya! Oleh karena itu, sebenarnya ada peluang dengan biaya yang murah, dengan cara mempersempit jurang ketinggian struktur politik. Dalam istilah lain, jadilah poltikus yang merakyat, turun ke bawah! Dengan begini biaya “pompa” bisa ditekan lebih banyak!
Selanjutnya adalah, memindahkan air dari tempat yang sama tetapi jaraknya cukup jauh! Analogi ini dapat diguna pakai oleh perusahaan yang melakukan komunikasi pemasaran. Berdasarkan tujuan pindahnya air, pesan dapat dipompa sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Semakin besar harapan pesan itu sampai kepada target tujuan, apalagi dalam waktu yang singkat, maka resiko yang muncul adalah tingginya biaya pemasaran. Sebenarnya, ada beberapa kiat yang bisa dilakukan, agar biaya tidak terlalu tinggi tetapi pesan sampai sesuai harapan! Mungkin “gerilya marketing” dapat dijadikan alternatif!
Dari beberapa analogi di atas, maka dapat diketahui bahwa teori air dalam bejana dapat diadopsi bagi menganalisis kemungkinan komunikasi yang terjadi. Semakin banyak analogi yang dieksplor, maka akan semakin banyak variasi adopsi yang disajikan. Dari situ akan muncul berbagai alternatif komunikasi yang sejatinya sesuai dengan kehendak hukum alam! Semoga…
Komunikasi tidak bedanya seperti air! Tak percaya? Mari kita coba analisis. Sebagaimana hukum alam, air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah! Kalau sejatinya air mengalir seperti itu, lantas dapatkah air mengalir ke tempat yang lebih tinggi? Jawabannya bisa, tetapi harus ada energi yang mendorongnya. Ibarat mesin pompa, ia merupakan alat penghasil energi yang memindahkan air dari tempat yang rendah ke tempat yang lebih tinggi, atau pun air berada dalam ketinggian tempat yang sama ke jarak yang lebih jauh. Merubah energi potensial menjadi energi kinetik itu juga memerlukan energi?
Lantas bagaimana kaitannya antara logika air  di atas dengan komunikasi? Mari kita sejenak melihat kebelakang, apa itu komunikasi dan bagaimana terjadinya. Dari perspektif teori, paling tidak ada beberapa sarat supaya komunikasi itu terjadi yaitu; ada dua pihak yang berkomunikasi, ada pesan yang disampaikan, ada alat penyampai pesan yang digunakan. Dalam perspektif personal, komunikasi berdampak kepada proses internal seseorang, baik fisik maupun psikis. Darinya, akan melahirkan suatu pensikapan maupun prilaku.
Sejatinya, komunikasi yang efektif seperti air mengalir dari tempat yang tinggi ke tempat yang lebih rendah. Dalam perspektif sosial, analogi ini mencerminkan proses komunikasi antar kelas sosial. Sebagai contoh misalnya petinggi adat atau kepala suku atau orang yang secara status sosialnya lebih tinggi, akan mudah memberikan atau memindahkan pesannya kepada orang yang status sosialnya yang lebih rendah. Dia tidak memerlukan alat yang canggih untuk memindahkan pesannya. Cukup memakai “slang” yang sederhana, dan pesannya akan mengalir. Semakin jauh antara posisi sosial dua pihak yang berkomunikasi, maka akan semakin efektif komunikasi yang dilakukannya. Dalam konteks ini, komunikasi yang efektif disebabkan oleh gaya “gravitasi pesan” yang besar!
Alih-alih, dalam penerapannya kepada proses mencari ilmu (ta’lim muta’alim), hal inipun dapat diguna pakai. Sebaiknya, posisi murid harus memposisikan lebih rendah dalam konteks menerima ilmu. Dan posisi guru harus memposisikan lebih tinggi daripada muridnya. Maksud tersebut, bukan berarti guru menjadi lebih arogan dan murid menjadi lebih kecingan. Tetapi, maksud itu menggambarkan proses bagaimana ilmu akan mengalir dari guru kepada muridnya. Posisi murid yang sombong (merasa lebih tinggi “pintar” dari gurunya) akan sulit menerima ilmu. Begitu pula keadaan guru yang merasa rendah, akan sulit memompa ilmu kepada muridnya.
Setelah kita tahu, mengalirnya komunikasi dari atas ke bawah, maka analisis selanjutnya adalah kebalikannya. Air mengalir dan berpindah dari bawah ke atas! Untuk lebih memahami bagaimana analogi ini diguna pakai, kita bisa lihat dalam komunikasi politik. Dalam struktur politik, rakyat menempati posisi yang penting. Dia bisa merubah keadaan, apabila kemauannya dikomunikasikan dengan baik. Dalam konteks peradaban demokrasi yang sudah maju, pesan rakyat sangatlah diperhatikan. Bagaimanapun caranya! Apalagi kehadiran teknologi informasi dapat membantu memindahkan pesan di bawah kepada institusi politik di atasnya. Memanfaatkan teknologi informasi bagaikan kita memanfaatkan pompa air!
Memakai pompa dalam memindahkan air memang memerlukan biaya. Begitu juga dalam struktur politik yang menggunakan teknologi informasi atau alat lainnya dalam memompa pesan dari bawah ke atas, pun memerlukan biaya. Masalahnya adalah, dalam konteks keperluan struktur politk di atas yang memerlukan pesan khusus dari bawah, sebut saja “pemilu”, semakin banyak air yang mau dipindahkan ke tempatnya, maka semakin besar biayanya! Oleh karena itu, sebenarnya ada peluang dengan biaya yang murah, dengan cara mempersempit jurang ketinggian struktur politik. Dalam istilah lain, jadilah poltikus yang merakyat, turun ke bawah! Dengan begini biaya “pompa” bisa ditekan lebih banyak!
Selanjutnya adalah, memindahkan air dari tempat yang sama tetapi jaraknya cukup jauh! Analogi ini dapat diguna pakai oleh perusahaan yang melakukan komunikasi pemasaran. Berdasarkan tujuan pindahnya air, pesan dapat dipompa sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Semakin besar harapan pesan itu sampai kepada target tujuan, apalagi dalam waktu yang singkat, maka resiko yang muncul adalah tingginya biaya pemasaran. Sebenarnya, ada beberapa kiat yang bisa dilakukan, agar biaya tidak terlalu tinggi tetapi pesan sampai sesuai harapan! Mungkin “gerilya marketing” dapat dijadikan alternatif!
Dari beberapa analogi di atas, maka dapat diketahui bahwa teori air dalam bejana dapat diadopsi bagi menganalisis kemungkinan komunikasi yang terjadi. Semakin banyak analogi yang dieksplor, maka akan semakin banyak variasi adopsi yang disajikan. Dari situ akan muncul berbagai alternatif komunikasi yang sejatinya sesuai dengan kehendak hukum alam! Semoga…
Menggali Cinta Dengan Puasa
Wednesday, March 7, 2007
Menggali Cinta Dengan Puasa
Oleh Irsal Murad*
Ternyata bukan hanya umat Muhammad yang berpuasa. Sejarah mencatat, sebelum kedatangan Muhammad, umat Nabi yang lain diwajibkan berpuasa. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, sejak Nabi Nuh hingga Nabi Isa puasa wajib dilakukan tiga hari setiap bulannya. Bahkan, nabi Adam alaihissalam diperintahkan untuk tidak memakan buah khuldi, yang ditafsirkan sebagai bentuk puasa pada masa itu. “Janganlah kamu mendekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim”. (Al-Baqarah: 35).
Begitu pula nabi Musa bersama kaumnya berpuasa empat puluh hari. Nabi Isa pun berpuasa. Dalam Surah Maryam dinyatakan Nabi Zakaria dan Maryam sering mengamalkan puasa. Nabi Daud alaihissalam sehari berpuasa dan sehari berbuka pada tiap tahunnya. Nabi Muhammad saw. Sendiri sebelum diangkat menjadi Rasul telah mengamalkan puasa tiga hari setiap bulan dan turut mengamalkan puasa Asyura yang jatuh pada hari ke 10 bulan Muharram bersama masyarakat Quraisy yang lain. Malah masyarakat Yahudi yang tinggal di Madinah pada masa itu turut mengamalkan puasa Asyura.
Begitu pula, binatang dan tumbuh-tumbuhan melakukan puasa demi kelangsungan hidupnya. Selama mengerami telur, ayam harus berpuasa. Demikian pula ular, berpuasa baginya untuk menjaga struktur kulitnya agar tetap keras terlindung dari sengatan matahari dan duri hingga ia tetap mampu melata di bumi. Ulat-ulat pemakan daun pun berpuasa, jika tidak ia tak kan lagi menjadi kupu-kupu dan menyerbuk bunga-bunga.
Jika berpuasa merupakan sunnah thobi’iyyah (sunnah kehidupan) sebagai langkah untuk tetap survive, mengapa manusia tidak? Terlebih lagi jika kewajiban puasa diembankan kepada umat Islam, tentu saja memikili makna filosofis dan hikmah tersendiri.
Karena, ternyata puasa bukan hanya menahan dari segala sesuatu yang merugikan diri sendiri atau orang lain, melainkan merefleksikan diri untuk turut hidup berdampingan dengan orang lain secara harmonis, memusnahkan kecemburuan sosial serta melibatkan diri dengan sikap tepa selira dengan menjalin hidup dalam kebersamaan, serta melatih diri untuk selalu peka terhadap lingkungan. Rahasia-rahasia tersebut ternyata ada pada kalimat terakhir yang teramat singkat pada ayat 183 surah al-Baqarah. Allah swt memerintahkan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 183).
Allah swt mengakhiri ayat tersebut dengan “agar kalian bertakwa”. Syekh Musthafa Shodiq al-Rafi’ie (w. 1356 H/1937 M) dalam bukunya wahy al-Qalam mentakwil kata “takwa” dengan ittiqa, yakni memproteksi diri dari segala bentuk nafsu kebinatangan yang menganggap perut besar sebagai agama, dan menjaga humanisme dan kodrat manusia dari perilaku layaknya binatang. Dengan puasa, manusia dapat menghindari diri dari bentuk yang merugikan diri sendiri dan orang lain, sekarang atau nanti. Generasi kini atau esok.
Mazhab sosialisme yang mengalami masa kolapnya di Eropa, tak mampu mengubah, menambah dan mengurangi jatah perut pengikutnya. Mereka, para sosialisme yang dianggap sebagai “mazhab buku” tak pelak lagi memandang puasa sebagai “satu-satunya sistem sosialis yang paling unik dan justeru paling benar”! Bagaimana tidak, puasa adalah kefakiran secara ‘paksa’ yang ditentukan oleh syariat agama kepada seluruh umat (Islam) tanpa pandang bulu. Islam memandang sama derajat manusia, terutama soal “perut”. Mereka yang memiliki dolar, atau yang mempunyai sedikit rupiah, atau orang yang tak memiliki sepeserpun, tetap merasakan hal yang sama: lapar dan haus. Jika sholat mampu menghapus citra arogansi individual manusia diwajibkan bagi insan muslim, haji dapat mengikis perbedaan status sosial dan derajat umat manusia diwajibkan bagi yang mampu, maka puasa adalah kefakiran total insan bertakwa yang bertujuan mengetuk sensitifitas manusia dengan metode amaliah (praktis), bahwasanya kehidupan yang benar berada di balik kehidupan itu sendiri. Dan kehidupan itu mencapai suatu tahap paripurna manakala manusia memiliki kesamaan rasa, atau manusia “turut merasakan” bersama, bukan sebaliknya. Manusia mencapai derajat kesempurnaan (insan kamil) tatkala turut merasakan sensitifitas satu rasa sakit, bukan turut berebut melampiaskan segala macam hawa nafsu.
Dari sini puasa memiliki multifungsi. Setidaknya ada tiga fungsi puasa: tazhib, ta’dib dan tadrib. Puasa adalah sarana untuk mengarahkan (tahzib), membentuk karakteristik jiwa (ta’dib), serta medium latihan untuk berupaya menjadi manusia yang kamil dan paripurna (tadrib), yang pada esensinya bermuara pada tujuan akhir puasa: takwa. Takwa dalam pengertian yang lebih umum adalah melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Takwa dan kesalehan sosial adalah dua wajah dari satu keping mata uang yang sama, mengintegral dan tak dapat dipisahkan.
Ada sejenis kaidah jiwa, bahwasanya “cinta” timbul dari rasa sakit. Di sinilah letak rahasia besar sosial dari hikmah berpuasa. Dengan jelas dan akurat, Islam melarang keras segala bentuk makanan, minuman, aktivitas seks, penyakit hati dan ucapan merasuki perut dan jiwa orang yang berpuasa. Dari lapar dan dahaga, betapa kita dapat merasakan mereka yang berada di garis kemiskinan, manusia papa yang berada di kolong jembatan, atau kaum tunawisma yang kerap berselimutkan dingin di malam hari atau terbakar terik matahari di siang hari. Ini adalah suatu sistem, cara praktis melatih kasih sayang jiwa dan nurani manusia. Adakah cara yang paling efektif untuk melatih cinta? Bukankah kita tahu bahwa selalu ada dua sistem yang saling terkait: yang melihat dan yang buta, yang cendikia dan yang awam, serta yang teratur dan yang mengejutkan.
Jika cinta antara orang kaya yang lapar terhadap orang miskin yang lapar tercipta, maka untaian hikmah kemanusiaan di dalam diri menemukan kekuasaannya sebagai “sang mesias”, juru selamat. Orang yang berpunya dan hatinya selalu diasah dengan puasa, maka telinga jiwanya mendengar suara sang fakir yang merintih. Ia tidak serta merta mendengar itu sebagai suara mohon pengharapan, melainkan permohonan akan sesuatu hal yang tidak ada jalan lain untuk disambut, direngkuh dan direspon akan makna tangisannya itu. Orang berpunya akan memaknai itu semua atas pengabdian yang tulus, iimaanan wa ihtisaaban. Semua karena Allah, karena hanya Dia Sang pemilik segala.
* Penulis adalah Dewan Eksekutif Sanggar Kinanah, sedang menekuni filsafat di al-Azhar University, Kairo.
sumber Irsal Murad Blog
pada jam 11:03 PM 0 komentar
kategori opini
Puasa Kaum Dhuafa
Menarik sekali kalau kita perhatikan realitas kaum dhuafa yang terus teguh menjalankan ibadah puasa. Padahal, mempunyai problem sosial-ekonomi yang berimplikasi bukan saja pada status hukumnya, tapi juga motifasi spiritual bagi dirinya. Kaum berpunya relatif kecil resiko sosial-ekonominya sehingga hukum wajibnya pun tidak bisa ditawar lagi. Plus melatih diri untuk merengguh kesalehan sosial dan keselehan individual (ahsanu taqwin) yang menjadi tujuan ibadah puasa itu sendiri.
Berbeda dengan kaum dhuafa yang rata-rata berfrofesi pekerja berat (kuli bangunan, tukang becak, kuli pelabuhan dll) yang kontras dengan ibadah puasa. Dengan menahan diri untuk tidak makan dan minum sehari penuh, lebih dari cukup untuk menghambat penghasilan mereka. Memang belum ada penelitian yang memadai untuk memotret keluh kesah kaum dhuafa dalam melaksanakan ibadah puasanya.
Namun, Sudirman Teba (Sosiologi Hukum Islam, 2003) pernah melakukan survei pada beberapa tukang beca dan tukang ojek di Jakarta tentang puasa mereka. Sebagian besar menyatakan pada awal ramadhan mereka menjalan puasa, tetapi menjelang pertengahan mereka merasa tidak mampu lagi meneruskan puasanya. Lebih lanjut Sudirman, ditemukan sejumlah kecil dari mereka yang tetap melaksanakan ibadah puasanya. Dari wajah mereka terlihat sinar iman dan semangat puasa yang teguh, tapi dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Wajah mereka memperlihatkan tanda-tanda pucat dan mulutnya berbusa-busa.
Perintah puasa bagi mereka seperti dalam QS Al-Baqarah 2;183, ditujukan untuk menjadikan diri takwa. Sebagai medium mendekatkan diri kepada Tuhan. Mereka pun sadar itu sangat sulit dan terkadang menyulitkan orangg lain. Implikasi HukumHanya saja, QS Al-Baqarah 2:183 yang berisi perintah puasa, belum mereka pahami mengandung pengecualian bagi yang berat untuk melakukannya atau tidak sanggup untuk menjalankannya.
Dalam ayat itu kebolehan tidak berpuasa itu dipadatkan dalam kalimat yuthîkunahu.Ada sebagian ulama yang memberi arti orang yang sudah lanjut usia dan orang sakit dalam waktu yang lama sehingga tidak mampu melakukan puasa. Ibnu Abbas seperti dituturkan oleh Muhammad Ali al-Shabuni, tidak membatasi hanya pada orang lanjut usia dan orang sakit, tapi siapa saja yang berat menjalankan puasa boleh meninggalkannya, namun diharuskan membayar fidyah, yaitu memberi makan kapada orang miskin dan meng-qada; (mengganti) puasa bagi orang sakit ketika sembuh di luar ramadhan.
Dari pendapat Ibnu Abbas itu, kaum dhuafa mempunyai alasan hukum (illat) untuk tidak melakukan ibadah puasa. Karena dalam ushul fiqh terdapat teori yang mengatakan ‘al-hukmu yadûru ma’a al-illah wujudan wa ‘adaman’; hukum itu terkait erat dengan alasan hukum, wajib atau tidak. QS al-Baqarah 2:185 yang masih berbicara tentang puasa, dinyatakan; ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu’.
Memang dalam kitab-kitab fikih tidak ditemukan istilah kaum dhuafa seperti yang dituturkan di atas tadi. Hamat saya, kodifikasi fikih pada masa lampau belum berbeda realitas sosial-ekonomi dengan yang sekarang. Analogi kriteria kaum dhuafa, sepertinya menjadi pintu awal untuk menemukan hukum baru bagi kaum dhuafa mengenai puasa.
Secara sosiologis bisa dianalisis dari pendapat Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah yang menuturkan bahwa perubahan hukum itu terkait erat dengan waktu (azminah), tempat (amkinah) keadaan sosial-ekonomi (ahwal) dan motifasi subjek hukum (niyyah). Waktu itu, Ibn Qoyyim terinspirasi oleh perubahan sosial di daerah Andalusi yang dikenal sebagai wilayah yang mempunyai tingkat respektasi perubahan sosial, karena imperium islam meluas ke wilayah Eropa yang berbeda dengan konteks para ulama-ulama sebelumnya.
Dalam konteks ini, pengambilan hukum dari sekian penemuan alasan hukum yang muncul karena perubahan sosial, menjadi sangat relefan. Kaum dhuafa yang notabene tidak cukup memadai untuk menjalankan puasa harus diberikan konklusi hukum yang kritis-argumentatif. Implikasi hukumnya, sebagian sampel dari penelitian Sudirman itu merupakan komunitas yang boleh meninggalkan ibadah puasanya.
Akan tetapi, pandangan ini sangat kondisional mengingat ukuran mampu dan tidaknya kaum dhuafa untuk berpuasa. Kemampuan ini jelas mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ini menjadi penting, kerana kriteria kaum dhufa yang sementara ini ada beragam. Ukurannya bisa dilihat dari resiko pekerjaannya (berat dan ringan), sehingga kondisi fisiknya juga berbeda.Kaum dhuafa yang terbiasa ‘puasa’ karena secara sosial, ekonomi, politik, dan budaya telah lemah atau dipaksa lemah mempunyai kriteria yang paling memungkinkan.
Bagaimana mungkin mereka menjalankan puasa dengan kadar kalori sedikit, karena makan dan minum sehari-harinya saja kurang dari memadai.Selanjutnya bagaimana kewajiban membayar fidyah, kalau saja mereka boleh meningglkan puasa.
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang pria yang mengaku melakukan hubungan badan dengan istrinya di bulan ramadhan. Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup memerdekakan budah?”. “Tidak” jawabnya. “Apakah kamu kuat berpuasa dua bulan berturut-turut?”, tanya Nabi. “Tidak” imbuhnya. “Apakah kamu mempunyai makan untuk diberikan kepada 60 orang miskin?” masih ditanya nabi. “Tidak”, jawabnya. Kemudian Nabi memberi korma kepeda pria tadi sambil berucap: “Sedekahkan korma ini”. “Kepada siapa disedekahkan?, Kepada yang lebih miskin dari saya?, Demi Allah, tidak ada orang di kampung ini yang lebih membutuhkan makanan ini kecuali keluarga saya”.
Maka Nabi tertawa dan berkata: “Pulanglah dan berikan korma itu kepada keluargamu”. Dialog di atas, gambaran tidak wajibnya mengeluarkan fidyah bagi kaum dhuafa yang boleh meninggalkan puasanya itu. Meski demikian, bukan berarti tidak puasa sama sekali. Mereka tetap dituntut untuk berpuasa non fisik dengan melatih diri untuk menjaga anggota tubuh dari perbuatan dosa. Bukankan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa merupakan inti puasa untuk menggapai kwalitas ketaqwaan dalam bepuasa?.Hikmah PuasaSebenarnya makna strategis puasa yakni pengendalian diri, ditujukan bagi semua kelas sosial.
Tapi sepertinya, pembahasan hikmah puasa lebih diarahkan bagi kelas sosial yang berkecukupuna. Misalnya dikatakan dengan menahan makan dan minum, orang terlatih untuk memantapkan jiwa, mengendorkan organ tubuh yang biasa mengkonsumi makanan dan untuk bisa merasakan penderitaan orang yang terpaksa ’puasa’ setipa hari, seperti yang dialami oleh kaum dhuafa. Hikmah semacam ini jelas diadreskan pada kaum berkecukupan yang diintrogesi oleh egoisme duniwai setiap harinya.
Bagi kaum dhuafa, hikmah itu tidak lagi relefan karena mereka belum tentu mendapatkan makan minum setiap harinya. Mereka terbiaa menahan makan dan minum setiap harinya. Sehingga menahan diri dari makan dan minum bukan lagi sebagai latihan, tetapi tuntuan keadaan; suka atau tidak suka harus mereka terima.Kaum dhuafa yang oleh Farid Essak dilukiskan sebagai kaum yang tertindas secara sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Sikap mereka yang tenang menghadapi kesulitan hidup bukan karena sabar, tetapi karena mereka menerima kemiskinan sebagai keniscayaan hidup yang tidak bisa ditolak, Tragisnya, mereka belum tentu sadar bahwa posisi mereka telah ditindas oleh struktur sosial yang ada di lingkungannya dan tidak mampu untuk meruntuhkannya.
Barangkali hikmah puasa bagi kaum dhuafa adalah menjelaskan bahwa penderitaan itu bukan suatu keniscayaan hidup yang harus diterima. Karenanya bisa ditanamkan kesadaran kepada mereka tentang harapan masa depan dan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atas nama kemanusiaan universal yang dijamin oleh konstitusi kita.Penjelasan hikmah puasa yang diadreskan pada kaum berkecukupan tanpa transformasi pentingnya penderitaan kaum dhuafa nampaknya akan sia-sia.
Puasa tidak lebih dari dogma yang meretas dalam kesalehan individual yang kering dari kosakatan kepedulian sosial. Padahal ditegaskan dalam QS Al-Maûn 107:3, bahwa keengganan memberi kepada kaum dhuafa merupakan satu indikasi mendustakan agama. Walhasil, kaum dhuafa yang telah biasa ’berpuasa’ setiap harinya dalam bebarapa kondisi dapat meninggalkan puasa ramadhan. Dan kaum berpunya hendaknya mempunyai komitmen untuk membebaskan belenggu yang melilit kaum dhuafa.
Dengan kepedulian sosial, hikmah puasa sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk membebaskan beban derita kaum dhuafa, sehingga mereka diwajibkan berpuasa karena karena kondisi sosial-ekonomi yang memungkinkan bukan dengan beban hidup yang sulit mereka tanggulangi.
Sumber Tersenyum Karena Berbagi
pada jam 10:54 PM 0 komentar
Kategori Renungan
Menimbang Arti Kesalehan dalam Islam
Oleh KH A. Mustofa Bisri*
Akhir-akhir ini sering kita mendengar dari kalangan kaum Muslim, sementara orang yang mempersoalkan secara dikotomis tentang kesalehan. Seolah-olah dalam Islam memang ada dua macam kesalehan: “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”.
Dengan “kesalehan ritual” mereka menunjuk perilaku kelompok orang yang hanya mementingkan ibadat mahdlah, ibadat yang semata-mata berhubungan dengan Tuhan untuk kepentingan sendiri. Kelompok yang sangat tekun melakukan sholat, puasa, dan seterusnya; namun tidak peduli akan keadaan sekelilingnya.
Dengan ungkapan lain, hanya mementingkan hablum minallah.Sedangkan yang mereka maksud dengan “kesalehan sosial” adalah perilaku orang-orang yang sangat peduli dengan nilai-nilai Islami, yang bersifat sosial. Suka memikirkan dan santun kepada orang lain, suka menolong, dan seterusnya; meskipun orang-orang ini tidak setekun kelompok pertama dalam melakukan ibadat seperti sembayang dan sebagainya itu. Lebih mementingkan hablun minan naas.
Boleh jadi hal itu memang bermula dari fenomena kehidupan beragama kaum Muslim itu sendiri, dimana memang sering kita jumpai sekelompok orang yang tekun beribadat, bahkan berkali-kali haji misalnya, namun kelihatan sangat bebal terhadap kepentingan masyarakat umum, tak tergerak melihat saudara-saudaranya yang lemah tertindas, misalnya.
Seolah-olah Islam hanya mengajarkan orang untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya menjadi hak Allah belaka. Sebaliknya juga, sering dijumpai orang-orang Islam yang sangat concern terhadap masalah-masalah ummat, sangat memperhatikan hak sesamanya, kelihatan begitu mengabaikan “ibadat pribadinya”.
Padahal semuanya tahu tentang hablun minallah dan hablun minannas. Semuanya membaca ayat, “Udkhuluu fis silmi kaffah !” tahu bahwa kesalehan dalam Islam secara total !” Masak mereka ini tidak tahu bahwa kesalehan Islam pun mesti komplit, meliputi kedua kesalehan itu.Dan bagi mereka yang memperhatikan bagaimana Nabi Muhammad saw.
Berpuasa,dan saat beliau memberi petunjuk bagaimana seharusnya orang melaksanakan puasa yang baik, niscaya tak akan ragu-ragu lagi akan ajaran yang memperlihatkan kedua aspek tersebut sekaligus. Dengan kata lain, takwa yang menjadi sasaran puasa kaum Muslim, sebenarnya berarti kesalehan total yang mencakup “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”. Kecenderungan perhatian sesorang terhadap salah satunya, tidak boleh mengabaikan orang lain.
* KH Mustofa Bisri (Gus Mus) adalah Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin dan salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
sumber Cah NU
Menggali Cinta Dengan Puasa
Oleh Irsal Murad*
Ternyata bukan hanya umat Muhammad yang berpuasa. Sejarah mencatat, sebelum kedatangan Muhammad, umat Nabi yang lain diwajibkan berpuasa. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, sejak Nabi Nuh hingga Nabi Isa puasa wajib dilakukan tiga hari setiap bulannya. Bahkan, nabi Adam alaihissalam diperintahkan untuk tidak memakan buah khuldi, yang ditafsirkan sebagai bentuk puasa pada masa itu. “Janganlah kamu mendekati pohon ini yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim”. (Al-Baqarah: 35).
Begitu pula nabi Musa bersama kaumnya berpuasa empat puluh hari. Nabi Isa pun berpuasa. Dalam Surah Maryam dinyatakan Nabi Zakaria dan Maryam sering mengamalkan puasa. Nabi Daud alaihissalam sehari berpuasa dan sehari berbuka pada tiap tahunnya. Nabi Muhammad saw. Sendiri sebelum diangkat menjadi Rasul telah mengamalkan puasa tiga hari setiap bulan dan turut mengamalkan puasa Asyura yang jatuh pada hari ke 10 bulan Muharram bersama masyarakat Quraisy yang lain. Malah masyarakat Yahudi yang tinggal di Madinah pada masa itu turut mengamalkan puasa Asyura.
Begitu pula, binatang dan tumbuh-tumbuhan melakukan puasa demi kelangsungan hidupnya. Selama mengerami telur, ayam harus berpuasa. Demikian pula ular, berpuasa baginya untuk menjaga struktur kulitnya agar tetap keras terlindung dari sengatan matahari dan duri hingga ia tetap mampu melata di bumi. Ulat-ulat pemakan daun pun berpuasa, jika tidak ia tak kan lagi menjadi kupu-kupu dan menyerbuk bunga-bunga.
Jika berpuasa merupakan sunnah thobi’iyyah (sunnah kehidupan) sebagai langkah untuk tetap survive, mengapa manusia tidak? Terlebih lagi jika kewajiban puasa diembankan kepada umat Islam, tentu saja memikili makna filosofis dan hikmah tersendiri.
Karena, ternyata puasa bukan hanya menahan dari segala sesuatu yang merugikan diri sendiri atau orang lain, melainkan merefleksikan diri untuk turut hidup berdampingan dengan orang lain secara harmonis, memusnahkan kecemburuan sosial serta melibatkan diri dengan sikap tepa selira dengan menjalin hidup dalam kebersamaan, serta melatih diri untuk selalu peka terhadap lingkungan. Rahasia-rahasia tersebut ternyata ada pada kalimat terakhir yang teramat singkat pada ayat 183 surah al-Baqarah. Allah swt memerintahkan: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa”. (QS. Al-Baqarah: 183).
Allah swt mengakhiri ayat tersebut dengan “agar kalian bertakwa”. Syekh Musthafa Shodiq al-Rafi’ie (w. 1356 H/1937 M) dalam bukunya wahy al-Qalam mentakwil kata “takwa” dengan ittiqa, yakni memproteksi diri dari segala bentuk nafsu kebinatangan yang menganggap perut besar sebagai agama, dan menjaga humanisme dan kodrat manusia dari perilaku layaknya binatang. Dengan puasa, manusia dapat menghindari diri dari bentuk yang merugikan diri sendiri dan orang lain, sekarang atau nanti. Generasi kini atau esok.
Mazhab sosialisme yang mengalami masa kolapnya di Eropa, tak mampu mengubah, menambah dan mengurangi jatah perut pengikutnya. Mereka, para sosialisme yang dianggap sebagai “mazhab buku” tak pelak lagi memandang puasa sebagai “satu-satunya sistem sosialis yang paling unik dan justeru paling benar”! Bagaimana tidak, puasa adalah kefakiran secara ‘paksa’ yang ditentukan oleh syariat agama kepada seluruh umat (Islam) tanpa pandang bulu. Islam memandang sama derajat manusia, terutama soal “perut”. Mereka yang memiliki dolar, atau yang mempunyai sedikit rupiah, atau orang yang tak memiliki sepeserpun, tetap merasakan hal yang sama: lapar dan haus. Jika sholat mampu menghapus citra arogansi individual manusia diwajibkan bagi insan muslim, haji dapat mengikis perbedaan status sosial dan derajat umat manusia diwajibkan bagi yang mampu, maka puasa adalah kefakiran total insan bertakwa yang bertujuan mengetuk sensitifitas manusia dengan metode amaliah (praktis), bahwasanya kehidupan yang benar berada di balik kehidupan itu sendiri. Dan kehidupan itu mencapai suatu tahap paripurna manakala manusia memiliki kesamaan rasa, atau manusia “turut merasakan” bersama, bukan sebaliknya. Manusia mencapai derajat kesempurnaan (insan kamil) tatkala turut merasakan sensitifitas satu rasa sakit, bukan turut berebut melampiaskan segala macam hawa nafsu.
Dari sini puasa memiliki multifungsi. Setidaknya ada tiga fungsi puasa: tazhib, ta’dib dan tadrib. Puasa adalah sarana untuk mengarahkan (tahzib), membentuk karakteristik jiwa (ta’dib), serta medium latihan untuk berupaya menjadi manusia yang kamil dan paripurna (tadrib), yang pada esensinya bermuara pada tujuan akhir puasa: takwa. Takwa dalam pengertian yang lebih umum adalah melaksanakan segala perintah Allah dan meninggalkan segala larangan-Nya. Takwa dan kesalehan sosial adalah dua wajah dari satu keping mata uang yang sama, mengintegral dan tak dapat dipisahkan.
Ada sejenis kaidah jiwa, bahwasanya “cinta” timbul dari rasa sakit. Di sinilah letak rahasia besar sosial dari hikmah berpuasa. Dengan jelas dan akurat, Islam melarang keras segala bentuk makanan, minuman, aktivitas seks, penyakit hati dan ucapan merasuki perut dan jiwa orang yang berpuasa. Dari lapar dan dahaga, betapa kita dapat merasakan mereka yang berada di garis kemiskinan, manusia papa yang berada di kolong jembatan, atau kaum tunawisma yang kerap berselimutkan dingin di malam hari atau terbakar terik matahari di siang hari. Ini adalah suatu sistem, cara praktis melatih kasih sayang jiwa dan nurani manusia. Adakah cara yang paling efektif untuk melatih cinta? Bukankah kita tahu bahwa selalu ada dua sistem yang saling terkait: yang melihat dan yang buta, yang cendikia dan yang awam, serta yang teratur dan yang mengejutkan.
Jika cinta antara orang kaya yang lapar terhadap orang miskin yang lapar tercipta, maka untaian hikmah kemanusiaan di dalam diri menemukan kekuasaannya sebagai “sang mesias”, juru selamat. Orang yang berpunya dan hatinya selalu diasah dengan puasa, maka telinga jiwanya mendengar suara sang fakir yang merintih. Ia tidak serta merta mendengar itu sebagai suara mohon pengharapan, melainkan permohonan akan sesuatu hal yang tidak ada jalan lain untuk disambut, direngkuh dan direspon akan makna tangisannya itu. Orang berpunya akan memaknai itu semua atas pengabdian yang tulus, iimaanan wa ihtisaaban. Semua karena Allah, karena hanya Dia Sang pemilik segala.
* Penulis adalah Dewan Eksekutif Sanggar Kinanah, sedang menekuni filsafat di al-Azhar University, Kairo.
sumber Irsal Murad Blog
pada jam 11:03 PM 0 komentar
kategori opini
Puasa Kaum Dhuafa
Menarik sekali kalau kita perhatikan realitas kaum dhuafa yang terus teguh menjalankan ibadah puasa. Padahal, mempunyai problem sosial-ekonomi yang berimplikasi bukan saja pada status hukumnya, tapi juga motifasi spiritual bagi dirinya. Kaum berpunya relatif kecil resiko sosial-ekonominya sehingga hukum wajibnya pun tidak bisa ditawar lagi. Plus melatih diri untuk merengguh kesalehan sosial dan keselehan individual (ahsanu taqwin) yang menjadi tujuan ibadah puasa itu sendiri.
Berbeda dengan kaum dhuafa yang rata-rata berfrofesi pekerja berat (kuli bangunan, tukang becak, kuli pelabuhan dll) yang kontras dengan ibadah puasa. Dengan menahan diri untuk tidak makan dan minum sehari penuh, lebih dari cukup untuk menghambat penghasilan mereka. Memang belum ada penelitian yang memadai untuk memotret keluh kesah kaum dhuafa dalam melaksanakan ibadah puasanya.
Namun, Sudirman Teba (Sosiologi Hukum Islam, 2003) pernah melakukan survei pada beberapa tukang beca dan tukang ojek di Jakarta tentang puasa mereka. Sebagian besar menyatakan pada awal ramadhan mereka menjalan puasa, tetapi menjelang pertengahan mereka merasa tidak mampu lagi meneruskan puasanya. Lebih lanjut Sudirman, ditemukan sejumlah kecil dari mereka yang tetap melaksanakan ibadah puasanya. Dari wajah mereka terlihat sinar iman dan semangat puasa yang teguh, tapi dengan kondisi yang sangat memprihatinkan. Wajah mereka memperlihatkan tanda-tanda pucat dan mulutnya berbusa-busa.
Perintah puasa bagi mereka seperti dalam QS Al-Baqarah 2;183, ditujukan untuk menjadikan diri takwa. Sebagai medium mendekatkan diri kepada Tuhan. Mereka pun sadar itu sangat sulit dan terkadang menyulitkan orangg lain. Implikasi HukumHanya saja, QS Al-Baqarah 2:183 yang berisi perintah puasa, belum mereka pahami mengandung pengecualian bagi yang berat untuk melakukannya atau tidak sanggup untuk menjalankannya.
Dalam ayat itu kebolehan tidak berpuasa itu dipadatkan dalam kalimat yuthîkunahu.Ada sebagian ulama yang memberi arti orang yang sudah lanjut usia dan orang sakit dalam waktu yang lama sehingga tidak mampu melakukan puasa. Ibnu Abbas seperti dituturkan oleh Muhammad Ali al-Shabuni, tidak membatasi hanya pada orang lanjut usia dan orang sakit, tapi siapa saja yang berat menjalankan puasa boleh meninggalkannya, namun diharuskan membayar fidyah, yaitu memberi makan kapada orang miskin dan meng-qada; (mengganti) puasa bagi orang sakit ketika sembuh di luar ramadhan.
Dari pendapat Ibnu Abbas itu, kaum dhuafa mempunyai alasan hukum (illat) untuk tidak melakukan ibadah puasa. Karena dalam ushul fiqh terdapat teori yang mengatakan ‘al-hukmu yadûru ma’a al-illah wujudan wa ‘adaman’; hukum itu terkait erat dengan alasan hukum, wajib atau tidak. QS al-Baqarah 2:185 yang masih berbicara tentang puasa, dinyatakan; ‘Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu’.
Memang dalam kitab-kitab fikih tidak ditemukan istilah kaum dhuafa seperti yang dituturkan di atas tadi. Hamat saya, kodifikasi fikih pada masa lampau belum berbeda realitas sosial-ekonomi dengan yang sekarang. Analogi kriteria kaum dhuafa, sepertinya menjadi pintu awal untuk menemukan hukum baru bagi kaum dhuafa mengenai puasa.
Secara sosiologis bisa dianalisis dari pendapat Ibnu Qoyyim al-Jauziyyah yang menuturkan bahwa perubahan hukum itu terkait erat dengan waktu (azminah), tempat (amkinah) keadaan sosial-ekonomi (ahwal) dan motifasi subjek hukum (niyyah). Waktu itu, Ibn Qoyyim terinspirasi oleh perubahan sosial di daerah Andalusi yang dikenal sebagai wilayah yang mempunyai tingkat respektasi perubahan sosial, karena imperium islam meluas ke wilayah Eropa yang berbeda dengan konteks para ulama-ulama sebelumnya.
Dalam konteks ini, pengambilan hukum dari sekian penemuan alasan hukum yang muncul karena perubahan sosial, menjadi sangat relefan. Kaum dhuafa yang notabene tidak cukup memadai untuk menjalankan puasa harus diberikan konklusi hukum yang kritis-argumentatif. Implikasi hukumnya, sebagian sampel dari penelitian Sudirman itu merupakan komunitas yang boleh meninggalkan ibadah puasanya.
Akan tetapi, pandangan ini sangat kondisional mengingat ukuran mampu dan tidaknya kaum dhuafa untuk berpuasa. Kemampuan ini jelas mempunyai karakteristik yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Ini menjadi penting, kerana kriteria kaum dhufa yang sementara ini ada beragam. Ukurannya bisa dilihat dari resiko pekerjaannya (berat dan ringan), sehingga kondisi fisiknya juga berbeda.Kaum dhuafa yang terbiasa ‘puasa’ karena secara sosial, ekonomi, politik, dan budaya telah lemah atau dipaksa lemah mempunyai kriteria yang paling memungkinkan.
Bagaimana mungkin mereka menjalankan puasa dengan kadar kalori sedikit, karena makan dan minum sehari-harinya saja kurang dari memadai.Selanjutnya bagaimana kewajiban membayar fidyah, kalau saja mereka boleh meningglkan puasa.
Hadits riwayat Imam Bukhari dan Muslim tentang pria yang mengaku melakukan hubungan badan dengan istrinya di bulan ramadhan. Nabi bertanya: “Apakah kamu sanggup memerdekakan budah?”. “Tidak” jawabnya. “Apakah kamu kuat berpuasa dua bulan berturut-turut?”, tanya Nabi. “Tidak” imbuhnya. “Apakah kamu mempunyai makan untuk diberikan kepada 60 orang miskin?” masih ditanya nabi. “Tidak”, jawabnya. Kemudian Nabi memberi korma kepeda pria tadi sambil berucap: “Sedekahkan korma ini”. “Kepada siapa disedekahkan?, Kepada yang lebih miskin dari saya?, Demi Allah, tidak ada orang di kampung ini yang lebih membutuhkan makanan ini kecuali keluarga saya”.
Maka Nabi tertawa dan berkata: “Pulanglah dan berikan korma itu kepada keluargamu”. Dialog di atas, gambaran tidak wajibnya mengeluarkan fidyah bagi kaum dhuafa yang boleh meninggalkan puasanya itu. Meski demikian, bukan berarti tidak puasa sama sekali. Mereka tetap dituntut untuk berpuasa non fisik dengan melatih diri untuk menjaga anggota tubuh dari perbuatan dosa. Bukankan mengendalikan diri untuk tidak berbuat dosa merupakan inti puasa untuk menggapai kwalitas ketaqwaan dalam bepuasa?.Hikmah PuasaSebenarnya makna strategis puasa yakni pengendalian diri, ditujukan bagi semua kelas sosial.
Tapi sepertinya, pembahasan hikmah puasa lebih diarahkan bagi kelas sosial yang berkecukupuna. Misalnya dikatakan dengan menahan makan dan minum, orang terlatih untuk memantapkan jiwa, mengendorkan organ tubuh yang biasa mengkonsumi makanan dan untuk bisa merasakan penderitaan orang yang terpaksa ’puasa’ setipa hari, seperti yang dialami oleh kaum dhuafa. Hikmah semacam ini jelas diadreskan pada kaum berkecukupan yang diintrogesi oleh egoisme duniwai setiap harinya.
Bagi kaum dhuafa, hikmah itu tidak lagi relefan karena mereka belum tentu mendapatkan makan minum setiap harinya. Mereka terbiaa menahan makan dan minum setiap harinya. Sehingga menahan diri dari makan dan minum bukan lagi sebagai latihan, tetapi tuntuan keadaan; suka atau tidak suka harus mereka terima.Kaum dhuafa yang oleh Farid Essak dilukiskan sebagai kaum yang tertindas secara sosial, ekonomi, budaya, dan politik. Sikap mereka yang tenang menghadapi kesulitan hidup bukan karena sabar, tetapi karena mereka menerima kemiskinan sebagai keniscayaan hidup yang tidak bisa ditolak, Tragisnya, mereka belum tentu sadar bahwa posisi mereka telah ditindas oleh struktur sosial yang ada di lingkungannya dan tidak mampu untuk meruntuhkannya.
Barangkali hikmah puasa bagi kaum dhuafa adalah menjelaskan bahwa penderitaan itu bukan suatu keniscayaan hidup yang harus diterima. Karenanya bisa ditanamkan kesadaran kepada mereka tentang harapan masa depan dan hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak atas nama kemanusiaan universal yang dijamin oleh konstitusi kita.Penjelasan hikmah puasa yang diadreskan pada kaum berkecukupan tanpa transformasi pentingnya penderitaan kaum dhuafa nampaknya akan sia-sia.
Puasa tidak lebih dari dogma yang meretas dalam kesalehan individual yang kering dari kosakatan kepedulian sosial. Padahal ditegaskan dalam QS Al-Maûn 107:3, bahwa keengganan memberi kepada kaum dhuafa merupakan satu indikasi mendustakan agama. Walhasil, kaum dhuafa yang telah biasa ’berpuasa’ setiap harinya dalam bebarapa kondisi dapat meninggalkan puasa ramadhan. Dan kaum berpunya hendaknya mempunyai komitmen untuk membebaskan belenggu yang melilit kaum dhuafa.
Dengan kepedulian sosial, hikmah puasa sebenarnya sudah lebih dari cukup untuk membebaskan beban derita kaum dhuafa, sehingga mereka diwajibkan berpuasa karena karena kondisi sosial-ekonomi yang memungkinkan bukan dengan beban hidup yang sulit mereka tanggulangi.
Sumber Tersenyum Karena Berbagi
pada jam 10:54 PM 0 komentar
Kategori Renungan
Menimbang Arti Kesalehan dalam Islam
Oleh KH A. Mustofa Bisri*
Akhir-akhir ini sering kita mendengar dari kalangan kaum Muslim, sementara orang yang mempersoalkan secara dikotomis tentang kesalehan. Seolah-olah dalam Islam memang ada dua macam kesalehan: “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”.
Dengan “kesalehan ritual” mereka menunjuk perilaku kelompok orang yang hanya mementingkan ibadat mahdlah, ibadat yang semata-mata berhubungan dengan Tuhan untuk kepentingan sendiri. Kelompok yang sangat tekun melakukan sholat, puasa, dan seterusnya; namun tidak peduli akan keadaan sekelilingnya.
Dengan ungkapan lain, hanya mementingkan hablum minallah.Sedangkan yang mereka maksud dengan “kesalehan sosial” adalah perilaku orang-orang yang sangat peduli dengan nilai-nilai Islami, yang bersifat sosial. Suka memikirkan dan santun kepada orang lain, suka menolong, dan seterusnya; meskipun orang-orang ini tidak setekun kelompok pertama dalam melakukan ibadat seperti sembayang dan sebagainya itu. Lebih mementingkan hablun minan naas.
Boleh jadi hal itu memang bermula dari fenomena kehidupan beragama kaum Muslim itu sendiri, dimana memang sering kita jumpai sekelompok orang yang tekun beribadat, bahkan berkali-kali haji misalnya, namun kelihatan sangat bebal terhadap kepentingan masyarakat umum, tak tergerak melihat saudara-saudaranya yang lemah tertindas, misalnya.
Seolah-olah Islam hanya mengajarkan orang untuk melakukan hal-hal yang dianggapnya menjadi hak Allah belaka. Sebaliknya juga, sering dijumpai orang-orang Islam yang sangat concern terhadap masalah-masalah ummat, sangat memperhatikan hak sesamanya, kelihatan begitu mengabaikan “ibadat pribadinya”.
Padahal semuanya tahu tentang hablun minallah dan hablun minannas. Semuanya membaca ayat, “Udkhuluu fis silmi kaffah !” tahu bahwa kesalehan dalam Islam secara total !” Masak mereka ini tidak tahu bahwa kesalehan Islam pun mesti komplit, meliputi kedua kesalehan itu.Dan bagi mereka yang memperhatikan bagaimana Nabi Muhammad saw.
Berpuasa,dan saat beliau memberi petunjuk bagaimana seharusnya orang melaksanakan puasa yang baik, niscaya tak akan ragu-ragu lagi akan ajaran yang memperlihatkan kedua aspek tersebut sekaligus. Dengan kata lain, takwa yang menjadi sasaran puasa kaum Muslim, sebenarnya berarti kesalehan total yang mencakup “kesalehan ritual” dan “kesalehan sosial”. Kecenderungan perhatian sesorang terhadap salah satunya, tidak boleh mengabaikan orang lain.
* KH Mustofa Bisri (Gus Mus) adalah Pengasuh Pondok Pesantren Roudlatut Thalibin dan salah satu Mustasyar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
sumber Cah NU
Senin, 12 Juli 2010
Project Lajnah Takwinul Ummah

Algorithm"kearifan kebersamaan pemberkatan sosial kompetitif integratif berbasis anasir solusi kemanfaatan wujud nilai kemanusiaan berarti........................................"
Intelligent Agent (for dynamic iterative learning) :
PHILOSOPHY FOR WHAT'S BEYOND OF "BEYOND" TERM :
BEYOND WHAT BEYOND ITSELF IS ODE TO BASICEQUATION OF DIFFERENTIAL EQUATION IN RAW AND RARE OCCASIONS WHICH OCCURS DAILY.
sponsorship :
pelaksana garuda dunia dan shandong boxer rebellion
project di Asia, Eropa, Amerika, Australia dan Afrika
projects :
Stasiun TV Islami Shuwar Ala Islami & Mulazamah Masyayikh
Pesantren Teknologi Tansik (PTT) terintegrasi Pesantren Budaya Munir di setiap ibukota propinsi dunia
Jaringan telekomunikasi masjid dan pengadaan sepeda motor energi surya untuk takmir masjid
Jaringan catering dan warung makan
Jaringan kelontongan, tukang, petani, peternak dan nelayan
Jaringan persatuan pegawai Allah (PPA) baik swasta maupun pemerintah negara manapun
Jaringan plasa islami
Jaringan travelling salesman untuk da'i anasirut taghyiir dan travelling salesman
Jaringan RS setingkat propinsi (ada fMRI, bedah saraf dan bedah onkologi)
Langganan:
Postingan (Atom)
